Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Karo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Karo disahkan oleh Notaris Kabupaten Karo pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Karo
SK Wali Kabupaten Karo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Karo periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Karo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Karo.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Karo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Karo dengan kedudukan di Kabupaten Karo, Kabupaten Karo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Karo.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Karo dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Karo di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Karo disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Karo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Karo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Karo.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Karo.
KOWANI Kabupaten Karo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Karo disahkan oleh Wali Kabupaten Karo melalui Surat Keputusan.