Legalitas KOWANI Kabupaten Karo

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Karo sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Karo.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Karo merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Karo. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Karo
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Karo.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Karo disahkan oleh Notaris Kabupaten Karo pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Karo

Surat Keputusan Wali Kabupaten Karo

SK Wali Kabupaten Karo tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Karo periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Karo

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Karo yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Karo.

2024Kesbangpol Kabupaten Karo

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Karo berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Karo dengan kedudukan di Kabupaten Karo, Kabupaten Karo. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Karo.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Karo dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Karo di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Karo disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Karo tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Karo dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Karo berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Karo adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Karo.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Karo.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Karo sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Karo sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Karo disahkan oleh Wali Kabupaten Karo melalui Surat Keputusan.